Pemilik Kos di Batang Laporkan Peserta Aksi ke Polisi, Diduga Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Zaenudin, S.H., selaku kuasa hukum pemilik kos, bersama Didik Pramono, S.H. usai mendampingi pemilik kos menyerahkan laporan ke penyidik Polresta Batang.-Istimewa -
BATANG — Pemilik sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gendingan, Kecamatan BATANG, melaporkan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam unjuk rasa di depan properti miliknya yang sedang dalam proses pembangunan.
Laporan tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners.
Zaenudin, S.H., selaku kuasa hukum pemilik kos, bersama Didik Pramono, S.H., menyerahkan laporan tersebut ke penyidik.
Langkah ini diambil setelah pihak pemilik kos menilai adanya tindakan dan pernyataan dalam aksi demonstrasi yang dinilai merendahkan martabat serta mencoreng nama baik kliennya.
BACA JUGA:Wabup Batang Sidak SPBG di Gringsing, Soroti Kebersihan dan Gizi Makanan Siswa
BACA JUGA:Bupati Batang Sebut Program BSPS dan KUR Perumahan Putar Roda Ekonomi Masyarakat
“Klien kami merasa dirugikan atas serangkaian tindakan dan ucapan yang disampaikan dalam aksi tersebut,” ujar Zaenudin kepada wartawan.
Menurut kuasa hukum, perbuatan para terlapor diduga kuat memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, penistaan, dan fitnah yang disebarkan melalui sistem elektronik.
Oleh karena itu, pelaporan merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi atau dokumen elektronik yang diketahui khalayak.
Tak hanya UU ITE, pelapor juga mencantumkan Pasal 45 ayat (4) yang menyebut ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta bagi pihak yang terbukti melanggar.
Di samping itu, laporan tersebut turut mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 ayat (2) mengenai pencemaran tertulis atau penyiaran tuduhan yang menyerang kehormatan, serta Pasal 434 tentang fitnah.
“Yang kami laporkan adalah dugaan perbuatan yang menurut kami telah merugikan dan menyerang nama baik klien. Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa para terlapor,” tegas Zaenudin.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mengklarifikasi dugaan tindakan yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

