Puluhan Kios Pedagang di Jalan Pattimura Batang Dibongkar Rata oleh Tim Gabungan
Satu unit eksavator dikerahkan untuk membongkar rata kios pedagang yang ada di sisi Selatan Jalan Pattimura Kelurahan Karangasem Selatan.-Dony Widyo -
BATANG - Puluhan kios dan lapak pedagang yang ada di Jalan Pattimura, Kelurahan Karangasem Selatan atau belakang pasar BATANG, Rabu 5 Agustus 2026 dibongkar rata oleh Satpol PP dan tim gabungan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP dan Disperindagkop dan UKM memberikan surat peringatan hingga tiga kali terhadap pemilik kios dan lapak untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan, pihaknya bersama Disperindagkop UKM dibantu DPUPR dan pihak TNI Polri melakukan pembongkaran paksa dan bongkar rata lapak dan kios pedagang yang ada disisi Selatan Jalan Pattimura.
"Sebagian besar bangunan sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, hanya tinggal beberapa saja, dan isinya juga sudah dikosongkan. Hari ini kita melakukan pembongkaran rata seluruh bangunan yang ada di sisi Selatan jalan Pattimura," kata Haryono disela-sela kegiatan.
BACA JUGA:Dana MBG Jangan Bocor ke Luar Daerah, Wabup Batang Minta UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama
Haryono menjelaskan, sebelumnya ada sekitar 74 kios dan juga lapak pedagang yang ada disisi Selatan jalan Pattimura. Bangunan tersebut menempati lahan milik PT KAI, dan dipergunakan untuk berdagang.
"Sesuai rencana, lahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk saluran drainase dan trotoar guna mendukung wajah kota," ungkap Haryono.
Untuk para pedagang sendiri selanjutnya akan dipindahkan ke pasar Batang, sedangkan untuk pedagang unggas akan pindah ke pasar hewan yang ada di Sambong.
"Untuk pedagang disini sudah disediakan lokasi jualan oleh Disperindagkop di lantai 2 pasar Batang. Jadi nantinya mereka tetap bisa berjualan atau melanjutkan usahanya," terang Haryono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten BATANG memastikan akan menata kembali kawasan pedagang di sepanjang Jalan Pattimura, yang selama ini menempati lahan di sisi tembok milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah ini menyusul berakhirnya masa sewa antara para pedagang dengan pihak KAI per 1 Juli 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Haryono, mengungkapkan bahwa permintaan penertiban kawasan tersebut diajukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) setempat.
"Masa kontrak sudah resmi berakhir pada 1 Juli 2026. Atas permintaan Disperindagkop, kami akan segera melakukan penertiban," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

