Event Batang Fair Merdeka di Jalan Veteran Ternyata Tak Kantongi Izin Keramaian dan Penutupan Jalan
Kegiatan Batang Fair Merdeka di jalan Veteran ini ternyata tak kantongi izin keramaian dari Kepolisian.-istimewa-
BATANG – Penyelenggaraan Batang Fair Merdeka yang digelar di sepanjang jalan Veteran dan Diponegoro, ternyata tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian dan juga rekomendasi penutupan jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang.
Kasat Intelkam Polresta Batang AKP Samsul Ma'arif ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, tidak ada permohonan izin keramaian dari penyelenggara Batang Fair Merdeka kepada Polresta Batang maupun Polsek Batang Kota.
"Tidak ada, tidak izin (penyelenggara Batang Fair Merdeka)," ujar AKP Samsul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2026).
Untuk memastikan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke Polsek Batang Kota guna memastikan ada atau tidaknya permohonan izin dari penyelenggara.
BACA JUGA:Bayar Retribusi ke DPUPR, UMKM dan PKL Bisa Gelar Event di Jalan Veteran dan Diponegoro Batang
BACA JUGA:Kurangi Sampah Plastik, Bupati Batang Dorong OPD Gunakan Dispenser Air Minum
"Ternyata di Polsek Batang Kota setelah kita cek tidak ada, kemudian kita hubungi pihak panitia juga tidak respons," beber Samsul.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Batang, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah menerima surat permohonan penutupan jalan maupun bertemu dengan penyelenggara acara.
Padahal, menurutnya, setiap pemanfaatan ruas jalan utama di kawasan pusat pemerintahan—termasuk Jalan Veteran—wajib melalui mekanisme perizinan berlapis yang melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparat kepolisian.
"Seharusnya ada permohonan kepada Bupati, lalu berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk Dishub dan kepolisian. Banyak tahapan yang harus dilalui," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Koordinasi lintas OPD sendiri harusnya melibatkan DPUPR, Dishub, Kepolisian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan kegiatan.
Meski demikian, Agung menegaskan Pemkab Batang pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Namun, standar operasional prosedur (SOP) dan aspek keselamatan lalu lintas tetap menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
"Pemkab tidak akan melarang kegiatan apa pun. Tetapi SOP dan mekanisme perizinan harus dipenuhi. Itu penting agar semua pihak mengetahui dan bisa mengantisipasi dampak kegiatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

