Bawaslu Batang Sebut Ada 6 Laporan dan 8 Temuan Pelanggaran Selama Pilbup Batang 2024
Publikasi Kinerja Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 yang digelar di Hotel Dewi Ratih Batang, Senin 3 Februari 2024.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mencatat bahwa ada peningkatan jumlah laporan, dengan total ada 6laporan dari masyarakat pada Pemilu hingga Pilkada 2024. Hal ini seperti disampaikannya usai kegiatan Publikasi Kinerja Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 yang digelar di Hotel Dewi Ratih Batang, Senin 3 Februari 2024.
Disebutkannya, ada 6 laporan pelanggaran. Pertama laporan pelanggaran Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai Desain dan Materinya (Registrasi 1). Kedua Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai Desain dan Materinya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Batang untuk ditertibkan (Terbukti pelanggaran administrasi).
BACA JUGA:Fokus Perbaikan Sarpras Potensial, Pj Bupati Batang Resmikan Tiga Jembatan
Sementara 4 laporan lainnya yang tidak terbukti, seperti Netralitas Kepala Desa, Perusakan Alat Peraga Kampanye (3 laporan di kecamatan Warungasem), Pemalsuan Dokumen sebagai syarat pencalonan (2 kali dilaporkan di Bawaslu Batang), serta Pemasangan Spanduk provokatif.
"Dalam proses Gakkumdu, kami melakukan kajian untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau pelanggaran hukum lainnya.
Misalnya, beberapa laporan terkait pidana, ketika dikaji oleh Bawaslu dan Gakkumdu, tidak memenuhi kriteria, sehingga kami tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyidikan oleh polisi, kejaksaan, dan pengadilan," jelas Mahbrur.
Sementara untuk laporan informasi awal atau temuan, pihaknya memiliki 8 temuan. Seperti Alat Peraga kampanye yang tidak sesuai Desain dan Materinya (Terbukti Pelanggaran Pemilihan).
Kemudian Spanduk Provokatif yang melanggar perda Ketertiban Umum di teruskan ke Satpol PP Batang, Netralitas kepala Desa diteruskan ke Pj. Bupati Batang,
Netralitas Perangkat Desa diteruskan kepada Kepala Desa Kalipucang Kulon,. dan Netralitas Perangkat Desa diteruskan kepada kepala Desa Polodoro (Terbukti Pelanggaran Perundang-undangan lain).
Selain itu ada juga temuan terkait Netralitas Kepala Desa Toso, Pemalsuan Dokumen sebagai syarat pencalonan dan Politik uang (tidak terbukti).
Mahbrur mengatakan bahwa beberapa kasus, meskipun tidak memenuhi kriteria pidana, tetapi memenuhi persyaratan hukum lainnya, yang mengarah pada rekomendasi dari Bawaslu.
BACA JUGA:5 Wisata Pantai di Batang yang Sayang untuk Dilewatkan Ketika Musim Liburan Tiba
"Kami menerapkan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan, tidak ada masalah yang muncul selama tahap pemilihan, terutama terkait netralitas ASN, yang didukung oleh Pj Bupati Batang, yang secara konsisten mengingatkan ASN untuk tetap netral,"pungkasnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

