Disway award
iklan banner Honda atas

Residvis Diringkus Satresnarkoba Polres Batang, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Rumah Kosong

Residvis Diringkus Satresnarkoba Polres Batang, Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Rumah Kosong

Kasat Narkoba Polres Batang memimpin langsung penggerebekan rumah kosong yang digunakan tersangka untuk menyembunyikannya narkoba.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang residivis berinisial TW (30) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Desa Rejosari Timur, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang.

Pelaku diduga kuat terlibat dalam penyimpanan dan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 103,91 gram, serta tiga butir ekstasi (0,95 gram). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut  berawal dari informasi mantan narapidana yang pernah satu sel dengan TW di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.

BACA JUGA:DLHK Batang Tolak Prmintaan Walkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning Batang

BACA JUGA:Kapolres Batang Turun Langsung ke Destinasi Wisata, Pastikan Keamanan Libur Lebaran 2025

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa TW masih menyimpan stok narkotika di sebuah rumah kosong di Dukuh Brangsong.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Erdi melakukan interogasi terhadap TW di dalam Lapas pada Selasa 8 April 2025. TW akhirnya mengaku menyimpan barang haram tersebut di lokasi yang dimaksud. 

Barang Bukti Mengungkap Skala Peredaran

Setelah mengamankan TW, polisi langsung menuju rumah kosong yang telah lama tidak dihuni. Proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa berhasil menemukan tas hitam bermerek "NOZAMA" berisi sabu dan ekstasi.

Tidak hanya itu, puluhan barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan potong, hingga dus ponsel turut disita. “Barang bukti ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa tersangka aktif mengedarkan narkotika,” tegas Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam keterangan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Residivis Ancang Pidana Berat 

TW sendirimerupakan residivis dua kasus serupa, sehingga kini terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan bukti melebihi 5 gram, tersangka berisiko dihukum mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” jelas Edi. Polisi juga masih memburu BOBO, rekan TW yang diduga sebagai pemilik barang bukti. 

Kasus ini menjadi yang terbaru dari serangkaian operasi pengungkapan narkoba di Batang dalam beberapa bulan terakhir. Kapolres mengapresiasi peran warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat vital untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” imbuhnya. Masyarakat diimbau terus berpartisipasi melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. 

Dengan digagalkannya peredaran puluhan gram sabu dan ekstasi ini, Satresnarkoba Polres Batang membuktikan komitmennya menciptakan wilayah bebas narkoba. Namun, ancaman kejahatan lintas wilayah ini dinilai masih memerlukan kewaspadaan kolektif. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: