Wajub Tau! Ini Dia Beberapa Produk Pembiayaan dari Pegadaian Syariah
Wajub Tau! Ini Dia Beberapa Produk Pembiayaan dari Pegadaian Syariah --
Barang yang bisa dijadikan jaminan dapat berupa emas, barang elektronik, kendaraan baik motor maupun mobil, atau barang bergerak lainnya.
3. Arrum BPKB
Merupakan salah satu produk pembiayaan syariah yang ditujukan untuk pengembangan bagi pengusaha UMKM dengan jaminannya yaitu kendaraan bermotor.
Keunggulan dari pinjaman ini adalah sebagai berikut
- Transaksinya berprinsip pada syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
- Jangka waktu mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan
- Uang pinjaman atau Marhun Bih mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 400.000.000
BACA JUGA:Gelar Panen Raya Serentak, Produksi Padi di Batang Capai 6 Ton Per Hektare
- Kendaraan masih bisa digunakan karena Pegadaian hana menyimpan BPKB
- Biaya administrasi 1% dari pinjaman
4. Arrum emas
Merupakan salah satu produk dari Pegadaian syariah di mana peminjam harus menjaminkan atau menggadaikan logam mulia dan perhiasan emas.
Hal-hal yang harus diketahui ketika ingin mengajukan produk Arrum emas ini yaitu :
- Administrasi yang dibayarkan Rp 70.000 dan mu'nahnya sebesar 0,95% dari nilai taksiran
- Minimum pinjaman untuk produk ini yaitu Rp 1.000.000
- Jangka waktu yang ditawarkan mulai dari 12 bulan, 18 bulan, atau 36 bulan dan nasabah harus mengangsur setiap bulannya
- Pengajuan produk Arrum emas ini cukup mudah karena hanya memerlukan identitas diri seperti fotokopi KTP/passport serta menyerahkan jaminnya ke Pegadaian syariah.
5. Pembiayaan porsi haji
Merupakan salah satu produk dari pegadaian syariah yang diperuntukkan untuk memberikan dana pinjaman kepada calon jamaah haji Indonesia untuk kebutuhan dana berangkat haji.
Jaminan dari produk ini adalah harus menyerahkan emas 24 karat atau saldo tabungan emas.
Adapun dokumen lain yang harus disiapkan apabila ingin mengajukan pinjaman ini yaitu
- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 3x4
- Surat keterangan domisili
- Bukti Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (SABPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Buku tabungan haji
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

