Disway award
iklan banner Honda atas

Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak? Ini Penjelasannya

Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak? Ini Penjelasannya

Apakah Pegadaian Menggunakan BI Checking atau Tidak Ini Penjelasannya --

Skor 4 (Diragukan)

Arti dari  skor 4 di Bi checking adalah 

  • Nasabah tidak melakukan pembayaran kredit tidak lancar hingga jatuh tempo kredit 
  • Nasabah belum melunasi kredit selama lebih dari 5 sampai 6 bulan atau 121 sampai 181 hari

Skor 5 (Macet)

Arti dari  skor 5 di BI checking adalah 

  • Nasabah memiliki tunggakan pembayaran kredit selama lebih dari 6 bulan atau 180 hari 
  • Telah diupayakan untuk aktif kembali namun tidak bisa sehingga kredit macet 

Nasabah yang memiliki skor 3,4, dan 5 termasuk ke dalam blacklist BI checking Krena sudah dianggap bermasalah dan berpotensi untuk NPL (Non Performing Loan)

BACA JUGA:4 Varian Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Cegah Tanda Penuaan, Mana yang Sesuai dengan Jenis Kulitmu?

BACA JUGA:Konsumsi Makanan Ini Agar Rambut Tidak Beruban dan Tetap Sehat

Cara mengecek skor BI checking sangat mudah, berikut caranya 

  1. Bukalah link https:ideku.ojk.go.id
  2. Pilihlah menu pendaftaran, lalu akan muncul Cek Ketersediaan Layanan 
  3. Kemudian isikan data-data yang dibutuhkan dengan lengkap, lalu masukkan kode captcha lalu klik Selanjutnya 
  4. Akan muncul menu untuk mulai mengisi registrasi jika kuota masih ada 
  5. Masukkan data secara lengkap sesuai yang diminta 
  6. Pilih tujuan permohonan informasi mengenai cek Bi checking lalu masukkan nama ibu kandung 
  7. Setelah mengisi seluruh formulir lalu klik selanjutnya 
  8. Kemudian unggah foto kartu identitas maksimal 4 MB lalu klik tombol selanjutnya 
  9. Untuk memproses pengecekan BI checking, klik tombol Ajukan permohonan  

Apakah Pegadaian menggunakan BI Checking atau tidak?

BACA JUGA:NEW LAUNCH! Review Focalskin Moisturizer Calming Cream, Efektif Kurangi Minyak Berlebih

BACA JUGA:5 Makanan Pencegah Rambut Uban ini Harus Dikonsumsi Agar Rambut Tetap Kuat dan Sehat

Jawabnnya dalah tidak selalu. Pegadaian tidak menggunakan BI Checking untuk pengajuan pinjaman gadai. Hal ini karena nasabah menyerahkan barang yang bisa dijadikan jaminan pada Pegadaian baru Pegadaian akan memberikan uang pinjaman yang setara dengan barang yang digadaikan. 

Pinjaman yang bisa diajukan tanpa pengecekan BI checking  di antarannya yaitu Gadai emas, gadai non emas, gadai tabungan emas, dan gadai kendaraan.

Tetapi perlu diingat bahwa ada beberapa pinjaman yang masih harus memerlukan pengecekan kelayakan nasabah seperti Gadai BPKB dan gadai sertifikat.

Lalu untuk pinjaman non gadai seperti Pinjaman Usaha, KUPEDES, pinjaman serbaguna/multiguna, dan KUR syariah masih memerlukan pengecekan riwayat kredit bagi nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait