Disway award
iklan banner Honda atas

Pemprov Jateng Terus Garap Penetapan Lokasi Penambahan Lahan untuk Proyek Tol Semarang-Demak Seksi I

Pemprov Jateng Terus Garap Penetapan Lokasi Penambahan Lahan untuk Proyek Tol Semarang-Demak Seksi I

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya pada Kamis, 3 Juli 2025.-istimewa-

SEMARANG - Proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan pada ruas tol Semarang-Demak Seksi I terus dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 Tidak lama lagi Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan lokasi tersebut akan diterbitkan.

Total luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I tersebut mencapai sekitar 52,65 hektare. Hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan tersebut berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.

Jumlah itu terdiri dari 65 bidang di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Gayamsari, 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk, dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk. 

Sementara, di wilayah Kabupaten Demak ada 69 bidang, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono Kecamatan Sayung.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Alokasikan Rp250 Miliar Lebih untuk Insentif Guru Agama

BACA JUGA:Produk Jateng Diakui Pasar Internasional, Ahmad Luthfi Lepas Ekspor Bus Perdana Karoseri Laksana ke Sri Lanka

"Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan usai bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya pada Kamis, 3 Juli 2025.

Boedyo menjelaskan, penlok tersebut berawal dari surat dari Ditjen Bina Marga tentang penambahan lahan untuk proyek tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim. Mulai verifikasi awal dan dilanjutkan dengan pentahapan untuk penetapan lokasi.

"Tahapan sosialisasi, pendataan awal, dan tahapan konsultasi publik sudah dilakukan semua. Memang masih ada yang sedikit kami laporkan kepada Gubernur, yaitu ada bidang tanah instansi pemerintah yang notabene belum mendapatkan pelepasan," jelasnya.

Terkait bidang tanah instansi pemerintah tersebut, lanjut Boedyo, ada ketentuan yang menjelaskan Gubernur dapat memberikan kebijakan menerbitkan penlok. Ketentuan itu diatur dalam PP 19 tahun 2021 pasal 43, bahwa penetapan lokasi dapat diterbitkan sebelum ada surat pelepasan.

Adapun penambahan lahan akan difungsikan untuk beberapa pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak Seksi I, yang juga akan menjadi giant sea wall. Lahan tambahan itu nantinya untuk memperluas kolam retensi Terboyo dan Sriwulan, juga untuk kebutuhan pelebaran jalan dan sebagainya.

Selain itu juga sebagai upaya untuk mengantisipasi rob di daerah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Tol Semarang-Demak Seksi I merupakan bagian dari upaya penanganan jangka panjang untuk rob Sayung. Jalan tol tersebut juga akan difungsikan sebagai giant sea wall atau tanggul laut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: