Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Tekan Angka Kemiskinan
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiat usai acara Upacara HUT Koperasi ke-78, di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Sabtu, 12 Juli 2025.-istimewa-
"Biaya produksi dan operasional benar-benar dihitung. Sehingga tahu untung berapa karena perputaran uang harus produktif," tandasnya.
Saat ini pihaknya mendorong agar koperasi yang sudah siap untuk beroperasi agar bisa langsung melakukannya. Dengan pola yang tepat, maka Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi tumpuan menyejahterakan masyarakat di desa.
Salah seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih Boja Kendal, M Nur Yasin, mengatakan koperasinya setidaknya telah menggandeng kurang lebih 20-an pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah tersebut dan sekitarnya. Di antaranya produk olahan kolang-kaling dari Desa Limbangan, keripik, kopi, dan lain-lain khas wilayah sekitar.
"Kita merangkul semua UMKM. Nah, tujuan kita di sini nanti seluruh hasil UMKM itu seandainya ada pesanan bisa melalui koperasi," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pada 19 Juli 2025 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menyiapkan semuanya terkait dengan kegiatan launching Koperasi Desa/Merah Putih di Klaten pada pada 19 Juli 2025.
Luthfi mengaku mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya. Sebab, para kepala desa dan Lurah juga menyambut antusias langkah percepatan tersebut.
"Bagus untuk antusiasmenya kepala desa. Itu nanti untuk memutar ekonomi di desa. Kalau semua ada koperasi di masing-masing desa, maka ekonomi di desa akan berputar," kata Luthfi beberapa waktu lalu.
Dukungan penuh tersebut juga untuk menjalankan amanat instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahkan Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan turunan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

