WNA Asal Tiongkok Fu Zeliang Langgar Izin Tinggal di Indonesia, Kemungkinan Bisa Dideportasi
--
"Kalau mendengar dari cara berbahasa Indonesianya yang terbata-bata, WNA ini masuk ke Indonesia tidak hanya sekali melainkan lebih dari sekali," katanya.
Lalu, terkait dokumen-dokumen yang dimiliki WNA tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil konferensi pers tersebut, Kakanim Pemalang Ari Widodo dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pemalang Washono menunjukkan barang bukti WNA asal China yang melanggar ijin tinggal yaitu KTP WNI, papsor, dan buku nikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

