19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai rapat membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis-istimewa-
SEMARANG – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan, ada sebanyak 19% dari total 2,2 juta hektar luasan tanah di Jawa Tengah, yang belum tersertifikasi.
Ia mendorong agar upaya sertifikasi terus dilakukan, supaya meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik.
“Ada 450 ribu hektar yang masih belum terpetakan. Ini lokasinya saya yakin ada di pinggiran, lereng gunung,” kata Nusron saat rapat membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis 17 April 2025.
Ia mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi sesuai dengan perannya masing-masing, agar tanah yang belum terpetakan bisa memiliki sertifikasi.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Tingkatkan Kinerja Demi Dongkrak PAD
BACA JUGA:Berkat Kunjungan Ahmad Luthfi ke Kementerian PKP, 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem Bakal Direnovasi
Oleh karenanya, ia membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Gubernur Ahmad Luthfi dan para bupati/walikota.
Dia juga mengatakan, masih ada 348 ribu hektar tanah yang masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C. Artinya butuh surat keterangan yang lebih valid.
“Ini ada sertifikatnya, tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu enggak ada,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Nusron, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lebih memberikan kekuatan hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Namun, percepatan program tersebut di sejumlah daerah mengalami kendala. Salah satunya karena lahan-lahan tersebut banyak yang dimiliki oleh warga miskin ekstrem, sehingga tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” katanya.
Melansir data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB.
Tujuannya untuk mendukung pendaftaran tanah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Klaten, Boyolali, Karanganyar, dan Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

