Jumlah Perkara di Pengadilan Agama Kajen Meningkat Hingga April 2025
--
KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pengadilan Agama Kajen mencatat lonjakan signifikan jumlah perkara selama periode Januari hingga April 2025. Berdasarkan data resmi yang dipublish di media sosial Pengadilan Agama Kajen, total perkara yang diterima dan ditangani terus mengalami fluktuasi, dengan peningkatan tajam pada bulan April.
Pada Januari 2025, Pengadilan Agama Kajen menyisakan 55 perkara dari tahun sebelumnya. Sepanjang bulan tersebut, tercatat 272 perkara masuk, 72 perkara berhasil diputus, dan 11 perkara dicabut, sehingga sisa akhir bulan mencapai 260 perkara. Sebanyak 10 perkara pada bulan ini merupakan perkara prodeo (bebas biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu).
Memasuki Februari 2025, jumlah perkara yang diterima menurun menjadi 163. Namun, penyelesaian perkara meningkat signifikan dengan 176 perkara diputus. Dengan 16 perkara dicabut, jumlah sisa perkara di akhir Februari tercatat sebanyak 247, dan terdapat 3 perkara prodeo.
Maret 2025 menjadi bulan dengan tingkat penyelesaian perkara tertinggi, yaitu 192 perkara diputus dari sisa 247 dan 80 perkara baru yang masuk. Walau 20 perkara dicabut, perkara yang tersisa hanya 135 di akhir bulan tersebut. Tidak ada perkara prodeo yang tercatat pada bulan ini.
Namun, pada April 2025 terjadi lonjakan perkara masuk secara signifikan, yakni sebanyak 258 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
- Cerai Gugat: 203 perkara
- Cerai Talak: 34 perkara
- Dispensasi Kawin: 9 perkara
- Perwalian: 5 perkara
- Isbat Nikah: 3 perkara
- Asal Usul Anak: 1 perkara
- Izin Poligami: 1 perkara
- P3HP/PAW: 1 perkara
- Lain-lain: 1 perkara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
