Tuntut Hak-hak dan Pesangon, Buruh PT Kabana Ngadu Ke DPRD Kabupaten Pekalongan
Perwakilan buruh PT Kabana didampingi DPD FKSPN Kabupaten Pekalongan ngadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan atas persoalan yang mendera mereka, kemarin.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Nasib buruh pabrik di Kabupaten Pekalongan masih terus memprihatinkan. Kini, giliran buruh PT Kabana Textile Industri Pekalongan merana paska persoalan yang mendera pabrik tempat mereka bekerja.
Sebelumnya, beberapa pabrik besar di Kabupaten Pekalongan didera persoalan. Sebut saja PT Pismatex, PT Dupantex, PT Panamtex dan lainnya.
Puluhan perwakilan buruh PT Kabana Textile Industri Pekalongan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 19 Mei 2025.
Mereka ditemui Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan, Plt Kepala Dinas UMKM dan Nakertrans Argo Yudha Ismoyo dan jajarannya.
BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Pandangan Umum Terkait 3 Raperda
Para pekerja berharap, pemerintah membantu mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang mendera mereka. Audiensi ini mendapat pengamanan dari jajaran Polres Pekalongan.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan, Turmudzi, menerangkan, pada tanggal 3 Maret 2025, PT Kabana dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, kata dia, sebelum dinyatakan pailit, PT Kabana telah dilelang oleh Bank BNI. Pemenang lelangnya adalah PT Target Makmur Sentosa (PT TMS) pada tanggal 11 Desember 2025.
"PT Kabana masih punya kewajiban kepada karyawan total Rp 27.851.946.636 yang belum terselesaikan," ujar dia.
Dikatakan, sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 UU Cipta Kerja, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja atau buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
"Sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 ini seharusnya hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, dalam hal ini PT TMS," kata dia.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan satu kali dengan manajemen PT TMS dan telah dua kali mengajukan surat permohonan perundingan terkait hal itu tapi tidak direspon oleh pihak PT TMS.
BACA JUGA:Bawa Paket Sabu, Pemuda asal Tirto Ditangkap Polisi di Ambokembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

