Disway award
iklan banner Honda atas

Sasar Komunitas Pecinta Burung, Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sasar Komunitas Pecinta Burung, Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan bersama Bea Cukai Tegal sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan sasaran komunitas pecinta burung di Aula BPL Kecamatan Doro, Rabu (21/5/2025). -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sasar Komunitas Pecinta Burung, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) beserta Bea Cukai Tegal menggelar sosialisasi mengenai Gempur Rokok Ilegal di Aula BPL Kecamatan Doro, Rabu (21/5/2025). 

Plt Camat Doro Hendi Purwanto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang sudah memberikan ruang terhadap kecamatan doro dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal.

"Kita mengucapkan terima kasih, kita sudah diberikan ruang dan waktu di Kecamatan Doro ini. Kami senang karena Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan di Kecamatan Doro", jelasnya. 

Menurutnya, pencinta burung kicau mania saat mengadakan kegiatan kicau burung tetap merokok semua tetapi rokoknya legal. Namun, tidak ada salahnya jika teman teman pencinta burung juga perlu diberi sosialisasi betapa pentingnya gempur rokok ilegal.

Baca juga:Rokok Kian Mahal, Potensi Rokok Ilegal di Pekalongan Ikut Meningkat

Plt Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan Budi Rahardjo, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupatan Pekalongan dalam upaya untuk mencegah peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Pekalongan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bendtuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Pekalongan", terangnya.

Ia berharap, pencinta burung mania bisa memanfaatkan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan menanyakan kepada para narasumber dalam kegiatan tersebut. 

"Dalam kesempatan ini, silahkan dimanfaatkan waktu yang sebaik-baiknya apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan tentang ketentuan cukai serta rokok illegal". pungkas Plt Dinkominfo. 

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tegal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Plt Camat Doro. Peserta sosialisasi terdiri dari 50 anggota Komunitas pencinta Burung Kicau "LAREDO".

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: