Disway award
iklan banner Honda atas

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Kejaksaan Kabupaten Pekalongan Musnahkan BB 27 Perkara

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Kejaksaan Kabupaten Pekalongan Musnahkan BB 27 Perkara

Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dan jajarannya foto bersama dengan perwakilan pemkab, Polres Pekalongan dan BNN Batang usai pemusnahan barang bukti triwulan kedua tahun 2025, Selasa, 24 Juni 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Cegah penyalahgunaan barang bukti (BB), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan musnahkan BB periode Februari hingga Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan BB dari 27 perkara ini dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Selasa, 24 Juni 2025. 

Tampak hadir dalam pemunahan BB triwulan kedua tahun 2025 ini diantaranya Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Janu Widodo, Kasi Pidsus Mustofa, Kasi Intel Trio Jatmiko, Kasi Datun Taufan Maulana, Kasi Pidum Tony Aji Kurniawan, Kadinkes Setiawan Dwiantoro, perwakilan Polres Pekalongan dan BNN Batang.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Janu Widodo, menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan triwulan kedua. Untuk pemusnahan  triwulan pertama telah dilaksanakan pada bulan Februari.

Baca juga:Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta

Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan merupakan periode Februari sampai dengan Mei 2025. 

"Pemusnahan barang bukti ini dari 27 perkara," kata dia.

Dengan rincian, BB tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 8 perkara, 12 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum), dan 7 perkara narkoba, psikotropika dan zat adiktif (napza). 

Disebutkan, sebanyak 40,92 gram sabu dari lima perkara narkotika dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, 540 butir hexymer, 106 butir yarindo, dan 5 blister tramadol ikut dimusnahkan. "Enam butir obat alprazolam juga dimusnahkan," terang dia.

Menurutnya, esensi pemusnahan barang bukti ini tidak hanya merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas proses penegakan hukum serta menjamin bahwa barang bukti tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracth. Hal ini sebagai langkah preventif dari aparat penegak hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan.

"Pemusnahan ini tidak hanya merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: