Modus Tawarkan Emas dari Arab, Perempuan 45 Tahun Curi 3 Cincin di Desa Banjarejo Pekalongan
Detik-detik pelaku masuk ke dalam rumah korban terekam CCTV. -Tangkapan layar media sosial.-
Secara tidak sadar seperti dihipnotis, korban mengambil cincin dari dalam rumah dan ditaruh di meja ruang tamu untuk difoto.
Korban mengambil 3 buah cincin, dan setelah ditaruh di meja ruang tamu, pelaku meminta KTP dan KK untuk difoto.
Saat itu, korban kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil KTP dan KK. Setelah korban keluar dengan membawa KTP dan KK, ternyata pelaku sudah tidak ada di ruang tamu.
“Pelaku kabur dengan membawa 3 buah cincin milik korban,” ungkap Ipda Warsito.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.495.000. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Karanganyar yang di bekap oleh tim Resmob Polres Pekalongan selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil membekuk pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

