Disway award
iklan banner Honda atas

Warga Desa Sokosari Geruduk Balai Desa, Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL 2023

Warga Desa Sokosari Geruduk Balai Desa, Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL 2023

Ratusan warga Desa Sokosari, Kecamatan Karanganyar, geruduk balai desa setempat untuk mengklarifikasi dugaan pungli PTSL tahun 2023, Kamis, 17 Juli 2025.-Hadi Waluyo-

Sementara itu, dari 603 pemohon yang memenuhi syarat, sebanyak 593 bidang sudah diserahkan ke pemohon. Sisanya masih ada revisi di BPN.

"Sebanyak 111 bidang, pemohon dari aset desa. Biaya Rp 150 ribu ditanggung desa. Sokosari ini mempelopori penyertifikatan aset desa," ujar dia.

Perwakilan warga, Dafu Saputra, menyampaikan, warga meminta pertanggungjawaban program PTSL di tahun 2023. Harapan warga, adanya pengembalian biaya yang lebih dari Rp 150 ribu. 

"Kami menuntut untuk panitia PTSL yang terlibat di situ untuk mengundurkan diri," ujar dia, yang langsung disambut sorak sorai warga yang memenuhi balai desa.

Perwakilan warga lainnya, Heru, yang juga salah satu ketua RT di desa itu, menyampaikan jika dirinya mendapat aduan dari warganya. Ada warga yang mengadu biaya pendaftaran PTSL Rp 200 ribu. Warga itu menyertifikatkan tiga bidang tanahnya. 

"Saat sertifikat sudah jadi, Bu Carik bilang untuk menyiapkan uang pengambilan sertifikat yang totalnya Rp 3,2 juta. Sampai warga saya ini jual cincin," ujar dia.

Carik Desa Sokosari, Cahya Sari Dewi, menyampaikan, warga yang membuat segel melalui dirinya ada 23 bidang. Diantaranya yang dipertanyakan oleh Heru. 

"Yang bersangkutan daftar empat bidang. Biaya yang diserahkan ke saya diantaranya untuk pendaftaran, pembuatan segel, dan tagihan pajak. Itu sudah saya uraikan, dan kalau yang bersangkutan keberatan tetap bisa dilanjut yang penting ada biaya pendaftaran," ungkapnya.

Carik Desa Sokosari juga menyampaikan, setiap biaya yang ada ada rinciannya. Ia pun siap mempertanggungjawabkan setiap rincian biaya itu. Jika ada warga yang keberatan dan ingin biaya dikembalikan, ia mempersilahkan untuk melakukan komunikasi dengannya.

Joko, perangkat desa yang sudah mengundurkan diri dan dulunya juga panitia PTSL mengatakan, penetapan biaya PTSL itu merupakan budaya yang seharusnya tidak dilestarikan. 

"Di Undang Undang Desa itu, pungli di desa seharusnya sudah tidak ada. Jika panitia PTSL tidak mengakui ada pungli, saya ya siap tak lapor dan jadi saksi," tandasnya.

Sementara itu, Camat Karanganyar Budi Rahmulyo, mengatakan, biaya yang lebih dari Rp 150 ribu itu diserahkan ke desa untuk biaya segel, hibah dan sebagainya, besarannya belum ditentukan melalui musyawarah desa. 

Untuk itu, ia menyarankan agar dilaksanakan rapat desa untuk membahas biaya-biaya tersebut. Jika nantinya masih ada kelebihan, maka panitia untuk mengembalikan ke pemohon.

Untuk tuntutan mengundurkan diri, maka itu diserahkan ke masing-masing panitia PTSL.

"Mas Joko yang mundur secara legowo ya monggo. Yang lain itu kembali ke diri masing-masing. Untuk memberhentikan perangkat desa ada prosedurnya, harus ada hasil pemeriksaan inspektorat," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: