iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Usulkan Perubahan APBD 2025, Fokuskan Efisiensi dan Pelayanan Publik

Pemkab Pekalongan Usulkan Perubahan APBD 2025, Fokuskan Efisiensi dan Pelayanan Publik

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman membacakan pidato resmi Bupati yang menjelaskan bahwa usulan revisi anggaran ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap capaian anggaran semester pertama tahun 2025, sekaligus respons atas arah kebijakan nasional terbaru.

“Perubahan ini menjadi bagian dari proses perencanaan yang telah dimulai dengan penyesuaian RKPD, KUA, dan PPAS Tahun 2025 yang disepakati bersama pada 15 Juli lalu,” terang Sukirman di hadapan anggota dewan.

Salah satu faktor utama yang mendorong revisi ini adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi penggunaan anggaran daerah. Kebijakan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menekan belanja dari dana transfer pusat, memangkas kegiatan seremonial, perjalanan dinas, honorarium, serta pengeluaran lain yang tidak langsung berdampak pada hasil layanan publik.

“Prinsipnya, anggaran harus difokuskan pada program yang berdampak nyata bagi masyarakat, sementara hibah dan pengeluaran pendukung harus melalui proses seleksi yang ketat,” tambahnya.

Sukirman juga menekankan bahwa meskipun banyak aspirasi masyarakat telah diserap dalam perencanaan ini, keterbatasan fiskal membuat pemerintah daerah belum mampu mengakomodasi semuanya secara penuh.

Berdasarkan struktur anggaran terbaru, pendapatan daerah ditargetkan naik dari Rp2,33 triliun menjadi Rp2,40 triliun atau meningkat sekitar Rp68,35 miliar (naik 2,92%). Di sisi belanja, total pengeluaran daerah bertambah dari Rp2,35 triliun menjadi Rp2,47 triliun, naik sebesar Rp119,53 miliar (5,07%).

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah merencanakan penerimaan sebesar Rp71,87 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 hasil audit BPK RI. Dalam perubahan ini, tidak ada pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit struktural antara belanja dan pendapatan.

“Dengan pembiayaan ini, diharapkan struktur anggaran tetap seimbang dan program-program prioritas bisa tetap berjalan sesuai rencana,” tutup Wabup Sukirman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: