Meresahkan, Dukun Mbah Gendis di Desa Tanjungsari Pekalongan Digeruduk Warga
Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, geruduk pasangan suami-istri yang membuka praktik perdukunan di desa itu dan membawanya ke balai desa, Rabu, 23 Juli 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan warga Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan geruduk pasangan suami-istri, AS (60) dan SU alias Mbah Gendis (56). Pasalnya, Mbah Gendis diduga membuka praktik perdukunan yang meresahkan warga setempat.
Adi (50), warga Desa Tanjungsari, Kamis, 24 Juli 2025, mengatakan, warga resah dengan praktik perdukunan yang dilakukan pasangan Mbah Gendis. Menurutnya, Mbah Gendis awalnya membuka praktik perdukunan itu di Gunung Telu.
Namun, lanjut dia, sekitar satu tahun ini, pasangan itu membangun rumah di Desa Tanjungsari dan membuka praktik perdukunan atau pengobatan.
"Aktivitas ramainya itu sampai larut malam hingga membuat warga resah. Pasiennya orang-orang dari luar semua, ndak ada yang warga sini," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, warga menuntut agar Mbah Gendis menghentikan aktivitas perdukunan atau pengobatannya. Sebab, dinilai meresahkan warga setempat.
Polemik praktik perdukunan yang diduga dilakukan pasangan suami istri AS (60) dan SU alias Mbah Gendis (56) di Desa Tanjungsari ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi di Polsek Kajen, Rabu, 23 Juli 2025.
Kejadian bermula saat sekitar 70 warga yang resah dengan aktivitas pasangan tersebut menggeruduk kediaman Mbah Gendis dan menggiring mereka ke Balai Desa Tanjungsari.
Situasi sempat memanas hingga akhirnya Kapolsek Kajen AKP Turkhan beserta anggotanya turun langsung ke lokasi dan melakukan negosiasi selama beberapa jam.
“Alhamdulillah, setelah melalui dialog yang cukup alot, kami berhasil mengevakuasi kedua pihak ke Polsek untuk dimediasi secara damai dan berkeadilan,” ujar AKP Turkhan.
Kedua belah pihak yang dimediasi adalah AS warga Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dan istrinya SU (Mbah Gendis), warga setempat. Mereka dituduh oleh warga sekitar menjalankan praktik perdukunan yang meresahkan.
Perwakilan warga yang menyampaikan keluhan antara lain B (49), perangkat desa setempat, dan AR (30), yang juga merupakan kerabat dari U. Diketahui, keduanya sebelumnya memiliki konflik keluarga terkait persoalan warisan.
Dari hasil mediasi menghasilkan kesepakatan diantaranya AS dan istrinya sepakat untuk tidak lagi melakukan praktik ritual pengobatan atau perdukunan yang menimbulkan keresahan warga.
Warga juga sepakat untuk tidak melakukan gangguan atau tindakan yang merusak, selama pasangan tersebut mematuhi kesepakatan. Kedua belah pihak berjanji untuk saling menghargai dan menjaga ketertiban lingkungan di Desa Tanjungsari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

