Bayi Dibuang di Sijeruk Ditipkan di Panti Wilosotomo di Salatiga
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Vitria Loreent menitipkan bayi yang dibuang orangtuanya di Desa Sijeruk di Panti Wilosotomo Salatiga, Kamis, 7 Agustus 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bayi yang dibuang orangtuanya di teras sebuah warung di Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, banyak diminati untuk diadopsi.
Warga yang ingin mengabdosi bayi perempuan cantik ini mendatangi atau menghubungi petugas di Puskesmas Sragi 1 dan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.
"Iya, banyak yang mau adopsi. Sampai sekarang yang masuk ke kami masih 10 orang," kata Bidan Puskesmas Sragi I, Tunjung Putri Utami, Rabu, 6 Agustus 2025.
Namun, lanjut dia, adopsi ini bukan kewenangan puskesmas. "Jadi kami tidak menentukan siapa yang akan adopsi. Jadi nanti ada dari pihak Dinsos mau ke sini," kata dia.
Tunjung mengatakan, bayi berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 kg dan panjang 47 cm itu diperkirakan berusia satu hari.
"Tali pusarnya sudah layu, jadi kami memperkirakan satu hari usianya," terang dia.
Disinggung apakah bayi itu dilahirkan secara medis atau kelahiran sponta, ia mengatakan, apakah itu kelahiran spontan atau lewat penanganan medis, tidak terlihat dari kondisi fisik yang ada.
"Kondisinya tidak menunjukkan spontan atau lewat medis ya. Sepertinya ya spontan ya. Cuma untuk tali pusarnya kemungkinan menggunakan gunting. Karena potongannya rata. Itu kondisinya (tali pusarnya) sudah dipotong, kami di sini tinggal menali saja," ungkap dia.
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Moureta Vitria Loreent, mengakui juga sudah ada beberapa warga yang melakukan komunikasi untuk mengabdosi bayi malang itu.
"Sejauh ini sudah ada lebih dari 10 orang ya, itu yang masuk ke kami. Tapi yang masuk ke puskesmas kami belum tahu," kata dia.
Bagi warga yang berminat adopsi, kata dia, untuk menghormati dulu proses hukum yang masih berjalan. Setelah proses hukum dihentikan, wewenang adopsi ada di Dinas Sosial Jateng, tepatnya di panti sosial di Salatiga.
"Ini masih dalam penyelidikan, kami hormati dulu proses hukum terlebih dahulu sampai proses ini berhenti atau dinyatakan dihentikan. Setelah dihentikan, nantinya surat penghentian atau berita acara penghentian itu akan kami lampirkan ke Dinsos Provinsi Jawa Tengah di panti Salatiga itu," ujar dia.
"Nah nanti yang berwenang atau yang mempunyai kewenangan untuk menentukan adopsi adalah melalui lembaga yakni panti sosial Salatiga. Karena bayi kan butuh administrasi kependudukan, yang bisa mengeluarkan administrasi kependudukan ketika memang tidak ada ayah-ibunya, itu jadi kewenangan provinsi," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

