Disway award
iklan banner Honda atas

Bandos Kayugeritan Ditangkap Polisi, Jual Ribuan Butir Pil Koplo

Bandos Kayugeritan Ditangkap Polisi, Jual Ribuan Butir Pil Koplo

Penyidik Satuan Narkoba Polres Pekalongan memeriksa AHS alias Bandos (23), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan ungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras atau pil koplo jenis Hexymer dan DMP yang meresahkan warga.

Seorang pemuda berinisial AHS alias Bandos (23), warga Dukuh Pungangan, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, diatngkap di rumahnya, Sabtu malam. Bandos menjual pil koplo di rumahnya.

Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Selasa, 19 Agustus 2025, menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Sabtu malam, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.

"Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat 2,” ujar Warsito.

Baca juga:Transaksi Pil Koplo di Depan Kos Martin Kedungkebo, Sentot Wonotunggal Dibekuk Polisi

Penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Karanganyar. 

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil menyita barang bukti berupa ratusan paket obat DMP dan Hexymer serta berbagai jenis obat keras lain seperti Alprazolam dan Yarindo. 

Selain itu, ditemukan pula plastik klip, ponsel, sejumlah uang tunai, dan tas kecil yang diduga digunakan untuk memudahkan peredaran obat-obatan tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain 108 paket obat DMP @ 8 butir, 2.500 butir obat DMP dalam tiga plastik besar, 3 kaleng obat Hexymer berisi total 3.000 butir, 25 blister Alprazolam, 2 kaleng obat Yarindo sebanyak 2.000 butir, serta 63 paket obat Hexymer @ 4 butir.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Warsito.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan menimbulkan risiko penyalahgunaan. 

Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan agar peredaran obat ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: