Teman Akrab Dijual Melalui Aplikasi MiChat, Warga Desa Api api Ditangkap Polisi
MN alias Rio (27), warga Desa Api api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi lantaran menjual seorang wanita untuk open BO melalui aplikasi MiChat. -Hadi Waluyo-
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan, Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka MN alias Rio (27), warga Desa Api api, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
"Kejadiannya 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Hotel Bata Merah Wiradesa. Pelaku ini menjadi joki atau operator dalam aplikasi MiChat," terang AKBP Rachmad.
Dikatakan, korban ditawarkan sebagai jasa open BO. Tersangka sendiri dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2007 tentang TPPO junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

