Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Ajukan 1.893 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemkab Pekalongan Ajukan 1.893 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengajukan usulan pengangkatan sebanyak 1.893 tenaga honorer untuk memperoleh status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar.

Usulan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. Menurut Sekda, Pemkab Pekalongan kini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak yang berwenang memberikan kepastian status kepegawaian.

“Jumlah tenaga honorer yang kami ajukan ada 1.893 orang. Semuanya selama ini telah membantu pelayanan publik di berbagai sektor,” ungkap Yulian Akbar.

Ia menjelaskan, apabila usulan tersebut mendapat lampu hijau dari Menteri PANRB, tahap selanjutnya adalah pengajuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN. Setelah nomor induk terbit, Bupati akan menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang sekaligus mengubah status tenaga honorer dari non-ASN menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Namun, Sekda menegaskan bahwa proses pengangkatan ini tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. 

“Kami tentu sangat mendukung pengangkatan ini, tetapi yang terpenting adalah menghitung kemampuan fiskal daerah. Kalau anggaran memungkinkan, tentu akan diakomodasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Irma Suryani, menerangkan bahwa jumlah 1.893 honorer tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 1.200 orang merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN (R3), sedangkan 693 lainnya berasal dari pelamar non-ASN pada seleksi PPPK tahap II tahun 2024 (R4) yang sudah mengikuti seluruh proses seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait