Karyawan PT Target Makmur Sentosa Gelar Aksi, Minta Segel Pabrik Dibuka
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sejumlah karyawan PT Target Makmur Sentosa, Rabu 24 September 2025, menggelar aksi untuk mendesak agar penyegelan pabrik yang berlokasi di Jalur Pantura Kabupaten Pekalongan segera dibuka. Pasalnya, penutupan tersebut telah membuat aktivitas produksi berhenti total selama hampir dua bulan, sehingga mereka kehilangan sumber penghidupan.
Aksi yang berlangsung damai dilakukan sejumlah karyawan di depan pintu gerbang timur pabrik pada siang hari. Karyawan melakukan aksi dengan membentangkan atribut sebagia bentuk kekecewaan. Kemudian atribut dipasang di pintu masuk pada bagian timur pabrik.
Salah satu karyawan, Sudarmanto, mengaku sudah bekerja lebih dari 25 tahun sebelum perusahaan (PT Kabana) lama dinyatakan pailit. Ia menuturkan, penyegelan yang dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu telah memukul nasib para buruh.
"Inikan sawah ladang kami untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak. Tiba-tiba disegel tanpa ada konfirmasi. Kami semua minta segel dibuka supaya bisa bekerja kembali," ujarnya.
Sementara Kuasa hukum PT Target Makmur Sentosa, Rendy menjelaskan bahwa pabrik tersebut saat ini resmi dimiliki kliennya. Ia menegaskan, perusahaan membeli aset (PT Kabana) itu secara sah melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jauh sebelum adanya keputusan pailit terhadap perusahaan lama.
"Ini murni sudah milik PT Target Makmur Sentosa. Kami beli dari lelang KPKNL secara sah. Tapi tiba-tiba ada surat penyegelan dari Pengadilan yang menyatakan tanah dan bangunan masih menjadi harta pailit PT sebelumnya. Menurut kami, ini tidak tepat," tegas Rendy.
Ia menduga terjadi miskomunikasi antara kurator dengan pihak pengadilan terkait status kepemilikan. Karena itu, ia menilai penyegelan pabrik justru merugikan pekerja.
"Kalau memang ada barang-barang milik PT sebelumnya, silakan diambil. Kami tidak menghalangi. Tapi jangan sampai menutup pabrik, karena ini menghambat karyawan untuk bekerja," imbuhnya.
Menurut Rendy, PT Target Makmur Sentosa telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Semarang. Pihaknya berharap, proses hukum berjalan cepat sehingga pabrik bisa kembali beroperasi.
"Kami minta segera dibuka segelnya. Jika pabrik sudah aktif kembali, para pekerja lama juga akan dipanggil kembali untuk bekerja," jelasnya.
Saat ini, sekitar 250 hingga 300 karyawan kehilangan pekerjaan akibat pabrik berhenti beroperasi. Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

