Disway award
iklan banner Honda atas

2 Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap Polisi

2 Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Pekalongan amankan dua pengedar sabu yang kerap beroperasi di Kota Santri Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. 

Dua pelaku berinisial BA (37) dan AH (30), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 9,62 gram.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, Rabu, 8 Oktober 2025, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan ini, segera kami tindaklanjuti," ujar dia. 

Baca juga:Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Sidosari Pekalongan

Hasilnya, petugas dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni D dan BA, di salah satu rumah di Desa Sidosari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku. 

Tidak berhenti di lokasi pertama, penyelidikan berlanjut ke lokasi lain di Desa Sidosari, tempat BA menyimpan sisa sabu lainnya. 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku BA dan AH mengaku mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencakup 8 paket sabu dalam berbagai ukuran, dengan berat total 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k serta 1 unit iPhone 7 Plus.

“Barang bukti menunjukkan bahwa sabu telah dikemas dalam paket siap edar. Kami menduga pelaku terlibat dalam jaringan distribusi lokal yang memiliki alur tetap pemasok dan pengedar,” ujar Warsito.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pekalongan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.

Ia menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: