Disway award
iklan banner Honda atas

Warga Desa Sawangan Ditangkap Polisi, DPO Kasus Narkoba, Ditangkap di Rumah Istri

Warga Desa Sawangan Ditangkap Polisi, DPO Kasus Narkoba, Ditangkap di Rumah Istri

Doni (27), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, seorang DPO kasus narkoba, ditangkap polisi di rumah istrinya.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Pekalongan meringkus seorang pria berstatus DPO dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu

Pria berinisial BDW alias Doni (27), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan ini ditangkap di rumah istrinya, Rabu pagi, 8 Oktober 2025. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Silumbung, Kecamatan Doro. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima informasi bahwa pelaku berada di rumah istrinya.

"Setelah mendapat informasi sekitar pukul 01.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah, sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi," ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca juga:2 Pengedar Sabu di Pekalongan Ditangkap Polisi

Doni diketahui telah lama menjadi buronan polisi karena keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian sejak kasusnya mencuat awal September lalu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesabaran anggota di lapangan," jelas Ipda Warsito.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus plastik klip transparan. 

Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel merk Vivo Y17s warna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kasus ini sendiri berawal pada Rabu, 3 September 2025, di gang depan SPBU Dukuh Pejaten, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. 

Doni saat itu diduga terlibat dalam transaksi narkotika di lokasi tersebut sebelum kemudian berhasil melarikan diri dan berstatus DPO.

"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan, termasuk jaringan yang terlibat bersama tersangka," tandasnya. 

Ipda Warsito juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: