Pemkab Pekalongan Gandeng Desa Wisata dan Pokdarwis Perkuat Gerakan Gempur Rokok Ilegal
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pekalongan memperluas strategi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan pengelola desa wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal yang digelar di kawasan wisata Pinus Siampel, Desa Bedagung, Kecamatan Paninggaran, belum lama ini
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini tidak hanya berisi edukasi mengenai ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, tetapi juga menjadi ajang memperkenalkan potensi wisata yang dimiliki Kecamatan Paninggaran kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, S.E., M.M., mengatakan pemilihan lokasi wisata dilakukan agar kegiatan edukasi dapat berjalan beriringan dengan promosi destinasi unggulan daerah.
"Paninggaran mempunyai potensi wisata yang sangat besar. Seluruh desanya telah berkembang menjadi desa wisata. Karena itu kami ingin sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang rokok ilegal, tetapi juga mengenalkan potensi wisata yang dimiliki daerah ini," ujar Supriyadi.
Ia menjelaskan, berkembangnya desa wisata turut menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat melalui pertumbuhan pelaku UMKM. Menurutnya, para pelaku usaha dan anggota Pokdarwis memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi mengenai bahaya rokok ilegal.
"Kami berharap komunitas Pokdarwis dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah melalui metode getok tular kepada masyarakat, sehingga kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal semakin meningkat," tambahnya.
Selain membahas upaya pemberantasan rokok ilegal, Supriyadi juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung pariwisata, khususnya jaringan telekomunikasi di sejumlah destinasi wisata Paninggaran. Pemkab Pekalongan, kata dia, akan berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi agar akses jaringan semakin baik sehingga mampu menunjang perkembangan sektor wisata.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Tegal, Aflachul, mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli produk yang melanggar ketentuan.
"Kalau masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka warung tidak akan menjualnya. Pada akhirnya produsen juga akan berhenti memproduksi karena tidak ada lagi permintaan," jelas Aflachul.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2026 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 10 juta batang rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC TMP C Tegal yang meliputi Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Pemalang, Pekalongan, hingga Batang. Penindakan tersebut lebih banyak menyasar jalur distribusi dan pengiriman, termasuk melalui jasa ekspedisi, jalan tol, maupun rest area.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penerimaan dari cukai hasil tembakau memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui pembiayaan program jaminan sosial.
"DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan, di antaranya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan. Karena itu penerimaan cukai harus dijaga dengan menekan peredaran rokok ilegal," tegasnya.
Anis menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga terus mendorong pengembangan sektor pertanian tembakau. Hingga tahun 2027 ditargetkan terjadi penambahan luas lahan tanam sekitar 20 hektare, dari sekitar 49 hektare pada 2024 menjadi 69 hektare. Peningkatan tersebut diharapkan mampu mendukung produksi tembakau sekaligus membuka peluang investasi di sektor industri hasil tembakau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

