DPRD Kabupaten Pekalongan Desak Pemkab Tuntaskan Polemik Sewa Eks Pendopo Nusantara
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan segera menyelesaikan persoalan kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa eks Pendopo Nusantara yang berada di Kota Pekalongan. Permasalahan tersebut dinilai harus segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut dan tidak menghambat optimalisasi aset milik daerah.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat tertutup Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan bersama pimpinan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas masukan dari masyarakat terkait pengelolaan aset daerah sekaligus meminta penjelasan pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan perjanjian sewa dengan pihak ketiga.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta klarifikasi dari Sekretaris Daerah selaku pihak yang menandatangani perjanjian sewa atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Salah satu perhatian utama DPRD adalah belum dipenuhinya kewajiban penyewa sesuai isi perjanjian, termasuk adanya tunggakan pembayaran sewa yang nilainya mencapai sekitar Rp800 juta.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah, pemerintah pada awalnya berencana mengakhiri kerja sama apabila hingga 10 Agustus penyewa tidak menyelesaikan kewajibannya. Namun, setelah mempertimbangkan adanya pihak lain yang telah melakukan penyewaan melalui penyewa utama, pemerintah memutuskan memberikan kesempatan tambahan.
"Kami menerima penjelasan dari Sekda bahwa penyewa diberikan kesempatan terakhir hingga 10 Desember 2026 untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Apabila sampai batas waktu tersebut belum juga dipenuhi, maka pemutusan hubungan sewa harus dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Abdul Munir.
Selain persoalan tunggakan pembayaran, DPRD juga meminta agar isi perjanjian kerja sama dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Abdul Munir, sejumlah klausul dalam kontrak yang ada saat ini dinilai belum cukup memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemerintah daerah.
"Ke depan perjanjian harus dibuat lebih kuat, hak dan kewajiban masing-masing pihak harus diatur secara jelas. Bahkan bila diperlukan, penyusunannya melibatkan notaris agar memiliki kepastian hukum yang lebih baik," katanya.
DPRD juga menyoroti kondisi fisik bangunan dan lingkungan eks Pendopo Nusantara. Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat bagian pagar yang telah dibongkar, padahal area tersebut disebut tidak termasuk dalam objek yang disewakan.
"Kalau memang bagian itu tidak masuk objek sewa, tentu harus dijelaskan mengapa terjadi pembongkaran. Persoalan seperti ini juga harus menjadi bagian dari penyelesaian agar aset daerah tetap terjaga," tegas Abdul Munir.
Ia memastikan DPRD akan terus mengawasi proses penyelesaian persoalan tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara terbuka, sesuai aturan yang berlaku, sehingga aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

