Pemkab Pekalongan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 ke DPRD
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu 5 Agustus 2026.
Penyampaian tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan APBD guna menyesuaikan perkembangan kondisi fiskal, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya kebutuhan pergeseran anggaran, pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya, kondisi darurat, maupun keadaan luar biasa.
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 telah berjalan dan dinamika pelaksanaannya tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun 2026 yang telah disusun dan dilaporkan. Berdasarkan perkembangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar perubahan KUA dan PPAS, di antaranya penyesuaian alokasi belanja transfer dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perubahan alokasi bagi hasil pajak daerah provinsi, penyesuaian penggunaan SiLPA Tahun 2025 untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan gaji ketiga belas guru ASN sebesar Rp32,65 miliar, serta adanya ketentuan mengenai pergeseran anggaran dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
Selain itu, perubahan APBD juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 yang telah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Usai rapat paripurna, Sukirman menjelaskan bahwa dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
"Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru saja menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama. Dalam pembahasan tersebut akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian, terutama pada sisi pendapatan asli daerah, kemudian belanja daerah yang nantinya akan didetailkan lebih lanjut dalam pembahasan bersama DPRD," katanya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut bertujuan semakin memantapkan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan dana transfer dari pemerintah serta memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam rancangan perubahan tersebut adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, target PAD yang semula diproyeksikan sekitar Rp711 miliar disesuaikan menjadi sekitar Rp676 miliar. Penurunan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas informasi dari Pemerintah Provinsi mengenai menurunnya penerimaan opsen pajak.
"Tadi telah dilaksanakan penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Ada perubahan pada Pendapatan Asli Daerah. Semula diproyeksikan sekitar Rp711 miliar, kemudian turun menjadi sekitar Rp676 miliar. Penurunan ini terjadi karena adanya pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi terkait penerimaan opsen yang memang mengalami penurunan. Jika angka tersebut tetap dipaksakan tidak berubah, dikhawatirkan akan terjadi kehilangan (loss) pendapatan. Karena itu, dalam perubahan ini penurunan tersebut sudah diantisipasi berdasarkan informasi mengenai turunnya penerimaan opsen," jelas Abdul Munir.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 akan dibahas oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

