Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi
Tersangka pencuri Hp, Jarot-Hadi Waluyo-
Petugas juga menyita barang bukti 1 lembar nota pembelian 1 unit handphone Samsung A22, 1 unit handphone Samsung A22 dan 1 lembar kwitansi angsuran pinjaman di salah satu koperasi.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Sementara Jarot harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



