Tidur Kelelahan Usai Bertugas di TPS, Tempat Kost Petugas KPPS di Kabupaten Pekalongan Disatroni Maling
Polres Pekalongan konferensi pers ungkap kasus pencurian di tempat kost petugas KPPS di Kelurahan Kedungwuni Timur.-Hadi Waluyo-
“Dari kejadian pencurian itu, satu pelaku berhasil kami amankan yakni LW alias Cekrek (25), warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Sementara rekan pelaku masih DPO,” ujar Kasat Reskrim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

