Warga Samborejo Pekalongan Diduga jadi Korban Mafia Tanah
Zaenudin beserta keluarga didampingi LBH Adyaksa mengikuti audiensi di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
Dalam audiensi itu, Zaenudin menjelaskan tanahnya itu dibeli dari Taryamah pada tahun 1991 dengan luas 1.160 meter persegi. Sejak dibeli, tanah itu belum pernah dibuatkan sertifikat maupun didaftarkan. "Makanya saya kaget kok bisa muncul sertifikat atas nama orang lain," tandasnya.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, ia bersama istri dan anak-anak mendatangi Kantor Desa Samborejo, untuk klarifikasi. Disaksikan perangkat di situ disebutkan bahwa tanah dan rumah yang sudah dibelinya sejak tahun 1991 itu telah berubah nama menjadi milik Zakariyas Hariyadi.
Untuk mengecek kebenaran sertifkat atas nama Zakariyas tersebut, dirinya juga sempat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Pekalongan. Ia sempat menanyakan SHM Nomor 104 untuk dibuka datanya, namun pihak BPN Kabupaten Pekalongan saat itu menolak dan hanya memperlihatkan dari jarak jauh tanpa boleh memegang maupun mendokumentasikannya.
"Sehingga saya tidak mengetahui kejelasan dokumen itu benar atau tidak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

