Disway award
iklan banner Honda atas

6 Bulan Paska Pabrik Ditutup dan 886 Karyawan di-PHK, Pesangon Eks Pekerja PT Dupantex Belum Diberikan

6 Bulan Paska Pabrik Ditutup dan 886 Karyawan di-PHK, Pesangon Eks Pekerja PT Dupantex Belum Diberikan

Eks pekerja PT Dupantex didampingi SPN Kabupaten Pekalongan hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka dibayarkan oleh pengusaha paska mereka di-PHK sejak 6 Juni 2024.-Hadi Waluyo-

Hakim menekankan agar debitur bisa menunjukkan calon pembeli yang katanya sudah ada. "Ini penting untuk kelancaran penyelesaian PKPU," ujar Rafi'i.

Selain itu, hakim juga meminta pihak debitur untuk menyusun proposal perdamaian yang menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pembayaran hak eks karyawan.

"Kami berharap ada kepastian secepatnya. Harapan kami dan kreditur lainnya sejalan dengan arahan pengurus PKPU, yaitu kehadiran calon pembeli dan penyusunan proposal perdamaian yang konkret," katanya.

Sejak pertengahan September lalu, eks karyawan PT Dupantex rutin berjaga di area pabrik. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan upaya mereka untuk mengamankan aset perusahaan agar tidak dijual sebelum hak pesangon mereka diselesaikan. 

Rafi'i menegaskan, upaya penjagaan aset ini sangat penting untuk mencegah terjadinya transaksi yang dapat merugikan eks karyawan. 

"Kami sudah berjaga lebih dari satu bulan. Aset ini yang menjadi harapan terakhir kami, jangan sampai dijual sebelum hak kami jelas," tandas dia.

Sebelumnya diketahui, proses PKPU PT Dupantex dipicu oleh laporan tiga kreditur yang merasa dirugikan atas keterlambatan pembayaran utang perusahaan. Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke ranah pengadilan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan solusi bagi para kreditur, termasuk eks karyawan PT Dupantex.

"Kami sudah terlalu lama menunggu. Semoga dalam sidang berikutnya ada titik terang yang bisa membuat kami tenang," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 886 buruh PT Dupantex mengalami PHK sejak 6 Juni 2024. Namun, hingga saat ini hak-hak mereka seperti pesangon, gaji yang belum dibayarkan hingga kekurangan THR belum ada kejelasan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait