Tak Sekedar Ruang untuk Promosi, Reklame Harus Perhatikan Estetika Kota dan Tidak Menganggu Ketertiban Umum
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 20 November 2024.-Hadi Waluyo-
Diharapkan dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemberdayaan Usaha Mikro dapat menjadi dasar hukum serta pedoman bagi masyarakat untuk mewujudkan tertib hukum, tertib hidup dan bermasyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
