Disway award
iklan banner Honda atas

Nekat Gadai Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Didakwa Penipuan/Penggelapan

Nekat Gadai Mobil Sewaan, Ibu Rumah Tangga Didakwa Penipuan/Penggelapan

Disinilah tempat para terdakwa sebelum dan sesudah menjalani sidang.-Widodo -

KAJEN - Seorang Ibu Rumah Tangga, Atin Istiqomah, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Angga, melakukan penggelapan dan penipuan yang diatur dalam pasal 372 jon378 KUHP.

Hal itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, pekan kemarin.

Diterangkan JPU, dalam persidangan yang dipimpin hakim Novam, peristiwa itu bermula saat terdakwa mendatangi rumah Muhammad Imam Baehaqi SPd, MT pada tanggal 30 Desember 2022. Saat itu, wanita asal Desa Gandarum Kajen dan domisili di Perumahan Wira Baru Pekuncen Wiradesa ini, berniat menyewa mobil.

"Intinya terdakwa akan menyewa mobil untuk sarana transportasi," terangnya.

BACA JUGA:Warga Banjarnegara Bawa Kabur Motor Milik Warga Paninggaran Pekalongan, Ini Akal Bulusnya Ngakali Korbannya

Dikatakan, selanjutnya disepakati mobil yang disewa Daihatsu Sigra Nopol AA 8583 AT. Atin menyewa mobil sehari senilai Rp 250 ribu selama 21 hari.

"Jadi sewa dimulai tanggal 30 Desember 2022 sampai 21 Januari 2023 dengan total biaya Rp 5,250 ribu," katanya.

Namun ironisnya, setelah jatuh tempo pengembalian mobil, Atin tak nongol. Imam pemilik rental kemudian mencari. Sampai akhirnya, Imam berhasil menemukan Atin tanggal 14 Februari 2025.

Saat ditanya keberadaan mobil, ia punberbelit-belit memberikan penjelasan.Namun akhirnya dia mengaku bahwa mobil yang disewa telah digadai kepada Muhammad Faza Kamal sebesar Rp 30 juta.

Selanjutnya, Imam menghubungi Muhammad Faza. Pada hari itu juga 14 Februari 2023, mereka bertemu.

Setelah dijelaskan, akhirnya mobil diserahkan kepada pemiliknya, Imam. Sementara persoalan hukumnya, Imam membawa Atin ke Polsek Wonopringgo untuk diproses.

Sementara itu, Imam, panggilan akrab korban, mengatakan bahwa pihaknya menilai seringkali banyak pengusaha rental mobil atau perorangan yang menjadi korban penggelapan, namun tidak berani melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian dikarenakan beberapa alasan.

Mulai dari ketidaktahuan mereka tentang hukum, takutnya proses hukum yang lama dan berbelit-belit bahkan kekhawatiran akan munculnya biaya yang akan timbul sebagai akibat dari proses hukum tersebut. Tentu hal ini kurang tepat. 

Selain itu, Imam juga menerangkan, persidangan ini juga menunjukkan bahwa semua orang sama di mata hukum. Meskipun orang tersebut merupakan mantan istri anggota polri atau istri mantan anggota dewan sekalipun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait