Disway award
iklan banner Honda atas

Paksa Warga Beli Minyak Urut Jualannya di Pasar Wiradesa Pekalongan, Warga Palu Diamankan Polisi

Paksa Warga Beli Minyak Urut Jualannya di Pasar Wiradesa Pekalongan, Warga Palu Diamankan Polisi

Diduga paksa warga beli minyak urut jualannya, warga Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu berinisial AR (33), diamankan oleh polisi. -Hadi Waluyo-

*Polsek Wiradesa Beri Uang Saku Agar AR Bisa Pulang ke Palu

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Diduga paksa warga beli minyak urut jualannya, warga Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu berinisial AR (33), diamankan oleh polisi. 

AR sempat dimassa oleh warga yang geram dengan ulahnya. Warga Palu inipun diblacklist untuk tidak boleh lagi berjualan di Pasar Wiradesa.

Kasi Humas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, Jumat, 14 Februari 2025, membenarkan jika Polsek Wiradesa telah menerima penyerahan AR oleh satpam Pasar Wiradesa. Sebab, AR ini sudah membikin resah warga pasar. 

"AR ini diduga telah melakukan pemaksaan kepada warga untuk membeli minyak urut yang dijual olehnya,” ujar Iptu Suwarti.

Baca juga:Warga Wiradesa Pekalongan Tertipu Biro Umroh di Medsos, Bayar Rp 46 Juta Tak Diberangkatkan

Dalam kesempatan itu, pelaku bersitegang dengan warga pasar dan menjadikan perhatian orang sekitar. Berita inipun sempat viral di beberapa media sosial.

Guna menciptakan situasi tetap kondusif, dari pihak Kepolisian akhirnya segera mengambil langkah-langkah preventif. 

AR yang sudah diamankan ini kemudian dibawa oleh anggota Polsek ke Puskesmas guna mengobati luka yang dideritanya. Selanjutnya, ia dimintai keterangan.

Dari keterangan AR, dirinya sudah empat hari berada di lingkungan komplek Pasar Wiradesa. 

Dia menjual minyak urut, yang mana nantinya hasil penjualan akan digunakan untuk ongkos pulang ke Palu.

Sementara itu, dari pihak keamanan pasar dan pengelola, meminta kepada Kepolisian dalam hal ini Polsek Wiradesa agar AR tidak beredar lagi di komplek Pasar Wiradesa.

Karena tidak adanya laporan dalam kasus ini dan tidak cukup bukti AR melakukan tindak pidana, maka AR dilepas oleh Polsek Wiradesa dengan diketahui pihak keamanan pasar karena tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Dari Kepolisian telah mencarikan transportasi dan memberikan uang kepada AR untuk perjalanan ke pelabuhan Tanjung Mas Semarang agar bisa kembali ke Palu,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: