Marak Gangguan Jiwa Akibat Klenik Ingin Cepat Kaya di Pekalongan
Bhabinkamtibmas Desa Bebel bersama Sabhara Polsek Wiradesa dan Babinsa Koramil Wiradesa dampingi ODGJ ke RPSBM Kota Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ganguan jiwa yang diduga akibat praktik klenik agar cepat kaya disinyalir marak terjadi di Kabupaten Pekalongan.
Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk mengawasi tingkah laku anak-anaknya, agar tak mencari jalan pintas agar cepat kaya dengan jalan klenik.
Pesan itu disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bebel Aipda Sartono, usai memberikan pendampingan warganya yang menderita gangguan jiwa ke RPSBM Kota Pekalongan, Rabu sore, 19 Februari 2025.
Warga idap gangguan jiwa atau ODGJ ini berisial P (43), warga Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Baca juga:Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Warga Idap Gangguan Jiwa Ke RPSBM Kota Pekalongan
Pihak keluarganya meminta bantuan polisi dan TNI untuk membawanya ke RPSBM Kota Pekalongan.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas Desa Bebel Aipda Sartono bersama Kanit Sabhara Polsek Wiradesa Aiptu Budi Utomo dan Babinsa Koramil Wiradesa Serka Taryo Widiono dan Serda Hendy melaksanakan pendampingan warganya yang menderita ODGJ tersebut.
“Kami diminta dari keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan salah satu anggota keluarganya yang menderita ODGj,” terang Aipda Sartono.
Pihaknya yang dihubungi keluarga korban pada Rabu sore itu bergerak cepat menuju ke rumah korban di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto.
Dikatakan, keluarga korban meminta pihaknya guna mendampingi P (43) untuk dibawa ke RPSBM Kota Pekalongan.
Dalam kesempatan itu, Aipda Sartono juga memberikan imbauan kepada warga sekitar supaya bisa menjaga dan mengawasi putra putrinya.
Karena maraknya gangguan kejiwaan yang disebabkan hal-hal berbau klenik dan spiritual, yakni jalan pintas agar cepat kaya.
"Bukannya kaya bisa-bisa alami gangguan jiwa," tandasnya.
Sebelumnya, di awal bulan Februari 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Wiradesa Aipda Sartono dan Babinsa Serma Taryo Widiono juga dampingi warga idap gangguang jiwa atau ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) ke Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM) Kota Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

