Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara
Kejari Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti periode Desember 2024-Januari 2025 di halaman Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu, 26 Februari 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti dari 18 perkara dalam kasus orang dan harta benda (oharda), narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza), dan di bidang keamanan negara, ketergantungan umum dan tindak pidana lainnya (kamnegtibum dan TPUL).
Pemusnahan barang bukti periode Desember 2024 hingga Januari 2025 yang telah memperoleh keputusan hukum tetap atau inkracht ini dilaksanakan di halaman Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu, 26 Februari 2025.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan digrinda.
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Janu Widono, Kasi Pidsus Mustofa, Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Suhadi, dan perwakilan BNN.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Janu Widono, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan BB yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. BB yang dimusnahkan untuk periode Desember 2024 hingga Januari 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari 18 perkara, dengan rincian kasus oharda ada 5 perkara, kamnegtibum dan TPUL ada 7 perkara, dan 6 perkara napza," terang dia.
Disebutkan, untuk tindak pidana narkotika ada 6 perkara dengan barang bukti sekitar 7,4238 gram sabu dan 2,21979 tembakau sintetis. Tindak pidana kesehatan sejumlah 2 perkara, dengan rincian 375 butir hexymer, 20 butir yarindu, dan 18 blister tramadol, serta tindak pidana psikotropika sejumlah 1 perkara dengan rincian satu strip berisi 10 tablet obat Alprazolam.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga klasifikasi perkara. Yaitu oharda sejumlah 5 perkara, kamnegtibum dan TPUL sejumlah 7 perkara, dan napza sejumlah 6 perkara.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami menunjukkan kepada warga melalui Kasi PABB berkoordinasi dengan Kasi Intelijen agar masyarakat mengetahui bahwa sebagai APH, kami telah melaksanakan tugas pokok selaku jaksa eksekutor," ujar dia.
Beberapa BB yang dimusnahkan diantaranya, kartu remi, Hp, tembakau sintesis, narkotika jenis sabu, pedang, timbangan digital, troli, pipa besi, segel tabung gas, palu, tramadol, yarindu, hexymer, dan satu set alat dadu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

