Razia Warung di Sragi Pekalongan, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Satuan Samapta Polres Pekalongan razia warung di wilayah Sragi dan amankan puluhan botol miras.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sragi, Selasa, 29 April 2025.
Pengamanan miras tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi Pekat Candi dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan.
“Sekitar 47 botol miras berbagai merk kita amankan dari sebuah warung di Gebangkerep, Kecamatan Sragi,” kata Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, Rabu, 30 April 2025.
AKP Suhadi mengatakan, dari 47 botol miras tersebut diantaranya ada 12 botol besar AO, 15 botol kecil AO dan 20 botol besar Beer Anker.
Baca juga:Rumah Kontrakan Sawir di Tambor Pekalongan Jual Miras
Menurutnya, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, dimana minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman,” terang AKP Suhadi.
Terhadap penjual minuman beralkohol tersebut, dilakukan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.
Kasat Samapta menghimbau kepada kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui layanan pengaduan 110 Polres Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

