Disway award
iklan banner Honda atas

Jangan Bayar Booking Fee Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sebelum Baca Ini! Bisa Rugi Jutaan Rupiah!

Jangan Bayar Booking Fee Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sebelum Baca Ini! Bisa Rugi Jutaan Rupiah!

Jangan Bayar Booking Fee Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sebelum Baca Ini! Bisa Rugi Jutaan Rupiah!--Freepik

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai jangan bayar booking fee kredit pemilikan rumah (KPR) sebelum baca ini.

Memiliki rumah baru adalah impian besar bagi banyak orang dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi jembatan untuk mewujudkannya. Tapi sebelum proses KPR dimulai, biasanya kalian akan diminta membayar booking fee.

Meski terlihat sederhana, uang tanda jadi ini menyimpan peran penting dalam transaksi pembelian rumah, terutama dari developer. Sayangnya, banyak dari kalian masih belum memahami aturan dan risikonya.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang booking fee KPR, mulai dari pengertiannya, manfaat, hingga aturan pengembalian jika pengajuan KPR kalian ditolak oleh bank.

BACA JUGA:Inilah 5 Bank dengan Suku Bunga KPR Paling Ringan Tahun 2025, Solusi Cerdas Wujudkan Rumah Idaman!

BACA JUGA:Ingin Punya Rumah Idaman? Kuasai 3 Strategi Cerdas Jenis KPR Ini Sekarang Juga! Jangan Sampai Terlewat

Apa Itu Booking Fee dan Fungsinya dalam Skema KPR?

Booking fee adalah uang tanda jadi yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada developer sebagai bukti keseriusan untuk membeli unit rumah tertentu.

Biasanya, nominalnya bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga beberapa juta rupiah tergantung pada proyek properti.

Pembayaran ini umum dilakukan saat kalian membeli rumah melalui skema KPR, pembelian indent, atau pembayaran cash bertahap.

Fungsi utama booking fee adalah untuk 'mengunci' unit rumah agar tidak dijual kepada orang lain saat proses pengajuan KPR sedang berjalan.

Uang ini juga sering diperhitungkan ke dalam total harga rumah, mengurangi jumlah uang muka atau down payment (DP) yang perlu kalian bayar nantinya.

BACA JUGA:KPR Macet? Ini 6 Jurus Ampuh Bebas dari Ancaman Penyitaan Rumah! Cara Cerdas Hindari Sanksi

BACA JUGA:Cicilan KPR Nunggak? Begini Sanksi Bank Jika Kalian Gagal Bayar Cicilan Kredit Pemilikan Rumah!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait