Disway award
iklan banner Honda atas

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah

Inilah Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Panduan Lengkap Sebelum Kalian Beli Rumah! Jangan Sampai Salah--Freepik

RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai beberapa perbedaan KPR syariah dan konvensional.

Memiliki rumah idaman adalah impian banyak orang, termasuk kalian. Namun, saat mewujudkannya, tantangan pertama sering kali datang dari pilihan skema pembiayaan.

Dua opsi paling populer adalah KPR Syariah dan KPR Konvensional. Memahami perbedaan KPR Syariah dan Konvensional sangat penting agar kalian tidak salah langkah dalam menentukan keputusan besar ini.

Artikel ini akan membantu kalian membedah poin-poin krusial yang membedakan keduanya, dari proses transaksi, denda, penyitaan aset, hingga peran asuransi.

BACA JUGA:Mau Punya Rumah Sendiri? Begini Tips Ampuh Agar KPR Disetujui Bank Meski Gaji Pas-Pasan!

BACA JUGA:Mau Rumah Sendiri Tapi Gaji Pas-Pasan? Ini 6 Jenis KPR yang Bikin Impian Kalian Menjadi Nyata!

Dengan pemahaman yang tepat, kalian bisa lebih tenang dalam menentukan pilihan yang sesuai nilai dan kondisi finansial.

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Skema Transaksi: Siapa yang Terlibat dalam Proses Pembelian?

Dalam KPR Syariah langsung dari developer, prosesnya hanya melibatkan dua pihak, yakni kalian sebagai pembeli dan developer sebagai penjual.

Transaksi dilakukan melalui akad jual beli murni, disaksikan oleh notaris, tanpa melibatkan lembaga keuangan sebagai penengah.

Berbeda dengan KPR Konvensional, bank berperan sebagai pihak ketiga yang menyediakan dana untuk melunasi rumah ke developer.

BACA JUGA:Bingung Pilih KPR? Ini Panduan Lengkap Bedanya KPR Syariah dan Konvensional! Jangan Sampai Salah Pilih

BACA JUGA:Inilah 3 Rahasia Sukses Punya Rumah Tanpa BI Checking! Solusi Cerdas Anti Gagal Ajukan KPR, Begini Caranya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait