Bagaimana Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa? Begini Penjelasan Gus Baha
Bagaimana Hukum Membayar Fidyah Bagi Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa -Tangkap layar -YouTube Santri Gayeng
Ibadah yang diperintahkan sama sekali tidak memberatkan umat, bila umat dalam kondisi berumur lanjut ataupun tua renta serta lagi sakit maka diperbolehkan tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah. Setelah itu untuk yang bukan lanjut usia serta dalam keadaan sehat maka harus puasa serta membayar zakat fitrah. Jika sempat sakit serta tidak dapat berpuasa, maka wajib mengqodho puasanya di lain waktu.
BACA JUGA:Supaya Rezeki Berlimpah, Kata Gus Baha Segera Keluarkan Hewan Ini dari Rumah, Segera Cek Rumahmu!
BACA JUGA:Inilah Nasehat Gus Baha Agar Pemilu Tidak Buat Resah dan Saling Benci
Jika sakit pada saat bulan Ramadan meskipun ada kemungkinan untuk sehat serta dapat mengganti puasanya di lain waktu, tetapi untuk yang berumur lanjut tidak harus membayangkan perihal tersebut," ungkap Gus Baha.
Orang yang berumur lanjut serta lagi sakit diberikan keringanan tidak harus mengganti puasanya di lain waktu walaupun ada kemungkinan sehat. Kewajibannya cukup membayar fidyah ataupun memberikan makan orang miskin.
"Orang shaleh saat sakit dan tidak bisa melaksanakan ibadah wajib maka sakitnya tersebut itu adalah berkah serta rahmat dari Allah SWT," pungkas Gus Bah
a.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

