Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini
Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini-Tangkap layar -Al Bhajah TV
Buya menyebut setiap wasiat yang diberikan dari orang tua maka anak atau ahli warisnya wajib untuk melakukan apa yang telah diwasiatkan kepadanya.
Maka, jika ada wasiat dari orang tua, anak wajib melakukan kurban dengan mengatas namakan orang tuanya.
BACA JUGA:Tips Menjadi Orang Kuat dan Tidak Mudah Baper, Buya Yahya Bilang Hidup Memang Selalu Ada Masalah
BACA JUGA:Bolehkah Istri Menuntut Nafkah kepada Suami? Buya Yahya Bilang Suami harus Memahami Istrinya
Namun, Buya Yahya menegaskan dalam melakukan kurban harus sewajarnya dan tidak berlebihan. Sehingga tidak melanggar hukum dari kurban itu sendiri.
Hewan apa yang bisa untuk kurban?
Hewan yang digunakan untuk berkurban bermacam-macam, diantaranya hewan kambing, sapi, unta.
Satu kambing digunakan untuk satu orang pekurban. Sedangkan satu sapi atau unta digunakan untuk tujuh orang.
BACA JUGA:Mana yang Benar, Kurban Seumur Hidup Sekali atau Setahun Sekali? Buya Yahya Bilang Seperti Ini
Demikian penjelasan dari Buya Yahya tentang kurban bagi orang uang sudah meninggal. Hukumnya sunnah jika tak ada wasiat dan hukumnya wajib jika ada wasiat yang orang tua.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

