Tujuh Pengedar Narkotika dan Psikotropika Diringkus
*) Barang Bukti 11,74 Gram Sabu dan Ratusan Butir Psikotropika
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya, belum lama ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (31/1/2021), mengatakan total ada tujuh orang tersangka pengedar dan atau pengguna narkoba yang ditangkap.
"Jadi selama Januari 2021 ini Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota total sudah mengungkap 10 kasus. Beberapa kasus sudah kita ekspos sebelumnya. Untuk kali ini, ada empat kasus yang kita ekspos, dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang," kata Kapolres, didampingi Kasi Humas Kompol Suparji dan Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Njoto.
Barang bukti yang diamankan kali ini cukup banyak. Diantaranya untuk kasus narkotika, ada dua kasus diungkap dan lima tersangka yang ditangkap. Barang buktinya berupa sabu seberat kurang lebih 11,24 gram.
Kasus pertama, dengan dua tersangka masing-masing K (29) warga Jenggot, Pekalongan Selatan dan AK (29) warga Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu seberat 10,74 gram, dengan TKP di Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres AKBP Wahyu menyampaikan kasus ini terungkap pada Jumat (22/1/2022) pukul 02.00 WIB. Berawal dari adanya kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Satreskrim. "Ada dua pelaku. Pertama satu tertangkap, satunya kabur. Namun besoknya satu pelaku ini berhasil ditangkap. Setelah digeledah, tersangka kedapatan memiliki 17 paket sabu seberat kurang lebih 10 gram," katanya.
Sementara pengungkapan peredaran sabu berikutnya dilakukan pada hari Jumat (28/1/2022), berlokadi di Pasirkratonkramat, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Ada tiga orang yang ditangkap. Masing-masing berinisial MF (43) warga Kediri, WP (29) warga Kota Pekalongan, dan H (38) warga Surakarta. Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa satu paket sabu seberat 0,5 gram, pipet, dan bong atau alat hisap.
Sedangkan untuk kasus psikotropika dan obat-obatan berbahaya, ada dua tersangka yang ditangkap. Barang buktinya antara lain berupa pil Alprazolam sebanyak 100 butir dan Hexymer sebanyak 723 butir, diamankan dari tersangka berinisial S (40) berlokasi di Jeruksari, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (22/1/2022).
Kemudian barang bukti berupa 100 butir pil Alprazolam diamankan dari tersangka berinisial MFH (21) warga Jenggot, Pekalongan Selatan. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Minggu (16/1/2022).
AKBP Wahyu menyampaukan, untuk yang kasus narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk yang Psikotropika dikenakan Pasal 60 dan atau 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman pidananya paling lama 5 tahun.
"Sedangkan yang obat-obatan berbahaya dikenakan Pasal 197 dan atau 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidananya paling lama 10 tahun," jelas dia.
Salah satu tersangka, K, mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta. "Saya pesan di Jakarta, dapat sekitar 10 gram, harganya Rp13 juta. Rencana akan dijual dengan harga beragam, per paketnya ada yang 300 ribu ada yang 400 ribu," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
