iklan banner Honda atas

Dalam Sepekan, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

Dalam Sepekan, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap

KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Pekalongan dalam waktu sepekan terakhir. Barang bukti yang diamankan diantaranya daun ganja kering, sabu, dan obat keras.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (4/2/2021), menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Wakapolres membeberkan, tersangka pertama berinisial CR (34), warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. Dia ditangkap pada Sabtu, 30 Januari 2021 pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di daerah Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 9,8 gram, sebuah tas cangklong, sebuah bong (alat hisap), sebuah korek api gas, dan sebuah ponsel. Menurutnya, tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi.

"Tersangka kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan ganja. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," bebernya.

Berikutnya, anggota Sat Narkoba juga menangkap seorang pria berinisial FT (31), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara pada Rabu (3/2/2021) di sebuah rumah di Panjang Wetan Gang 1B.

Tersangka diduga sebagai pengguna dan atau pengedar narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu seberat 0,31 gram, sebuah tutup bong, dan sebuah ponsel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka ketiga yang ditangkap, adalah seorang pria berinisial A (34), warga Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan. Dia ditangkap pada Senin (1/2/2021) pukul 22.00 di rumahnya.

Tersangka A ini diduga merupakan pengedar obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti yang diamankan berupa dua kaleng pil Yarindo berisi 2.000 butir, satu paket pil DMP berisi 28 butir, enam paket pil DMP berisi 84 butir yang disita dari saksi, uang tunai Rp10 ribu, sebuah ponsel, dan sebuah tas.

"Tersangka A ini akan dikenakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," jelas Kompol Gangsar.

Dia menambahkan, para tersangka ini berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Para tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka pengedar ganja, CR, saat dimintai keterangan mengaku kalau ganja tersebut merupakan kiriman dari Jakarta. Menurutnya, ganja itu akan ia konsumsi sendiri. "Tidak untuk saya edarkan, tapi mau saya pakai sendiri. Saya sudah setengah tahun ini memakai ganja," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: