Tunggakan Pajak Motor Capai Rp23,07 Miliar
Dia menyebutkan bahwa besaran bagi hasil penerimaan PKB yang diterima Kota Pekalongan mengalami penurunan. Kota Pekalongan pernsh menerima bagi hasil penerimaan PKB Rp19 miliar. Lalu tahun 2021 bagi hasil penerimaannya mencapai Rp24 miliar. Kemudian, untuk target bagi hasil di tahun 2022 diproyeksikan Rp26 miliar. "Tetapi realisasinya sampai saat ini masih sekitar Rp17 miliar, dari yang kita asumsikan kita akan menerima Rp26 miliar. Maka pada kesempatan ini kita mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak," kata Ruminingsih.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Haryanto menjelaskan bahwa pajak sifatnya adalah wajib untuk dibayar. Menurutnya, membayar pajak adalah wujud kontribusi, loyalitas, dan partisipasi kita pada Negara. "Pajak itu nanti pada akhirnya untuk membiayai pembangunan. Hasil pembangunan akan dirasakan oleh kita semua," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
