Antrean Pendaftar Bantuan UMKM Membludak
*Pendaftaran Dideadline 11 September
KOTA - Ratusan warga dan pelaku usaha mikro dan kecil, mengantre di Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Selasa (8/9/2020). Kehadiran mereka dalam rangka menyetorkan data untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan presiden produktif untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Jumlah warga yang memadati Kantor Dindagkop UKM, makin hari makin bertambah mengingat Dindagkop UKM telah menetapkan batas akhir pendaftaran yakni pada Jumat (11/9/2020) mendatang.
Kabid Koperasi dan UMKM, Tjandrawati mengatakan, melihat jumlah pendaftar yang semakin banyak pihaknya memperpanjang antrean pelayanan hingga 1.000 nomor mulai hari ini. Sebelumnya, antrean dibatasi hanya untuk 500 orang setiap harinya. Selain itu, untuk mengatasi ramainya masyarakat yang datang ke Dindagkop UKM, pihaknya menyediakan dua ruang pelayanan. Satu ruangan berkapasitas 100 orang sementara satu ruangan lainnya berkapasitas 20 orang.
"Awalnya kami buka untuk 600 nomor tapi melihat antusiasme akhirnya kami buka kartu pelayanan sampai 1.000 nomor. Kami bagi dua tempat untuk pelayanan. Yakni di atas dengan kapasitas 100 orang dan di bawah dengan kapasitas 20 orang. Kami juga libatkan semua staf Dindagkop UKM untuk memberikan pelayanan," tuturnya.
Tanjdra melanjutkan, pengusulan banpres ke Kemenkop RI melalui Dindagkop UKM memang akan berakhir pekan ini. Yakni bagi masyarakat yang mengumpulkan berkas secara offline terakhir pada Jumat 11 September 2020. Sementara pengumpulan online paling lambat pada Senin 14 September 2020," ungkap Tjandra.
Terkait jumlah pelaku usaha yang sudah didaftarkan, dia mengatakan bahwa sampai Minggu (7/9/2020) sudah ada 6.563 UKM yang berkasnya telah dikirimkan ke Kemenkop UKM RI. 6.563 UMKM yang telah diusulkan tersebut, adalah UMKM yang mengusulkan bantuan dengan datang langsung ke kantor Dindagkop UKM atau secara offline, maupun mereka yang mengumpulkan berkas melalui aplikasi atau secara online.
Menurutnya, dalam proses pengusulan Dindagkop UKM langsung melakukan input data untuk mengusulkan berkas ke Kemenkop UKM saat pelaku usaha telah selesai menyerahkan berkas sehingga tidak ada berkas yang menumpuk. "Jumlah yang sudah kami usulkan itu baik yang mendaftar offline maupun online itu sama perlakuannya. Yang melalui link, kami kirimkan langsung datanya ke email Kemenkop dan UKM RI," jelasnya.
Mengenai persyaratan, para pelaku usaha yang akan mendaftar diminta membawa kelengkapann persyaratan mulai dari surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), KTP, surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar pelaku usaha mikro. "Karena waktunya memang semakin mepet, kami juga harus cepat usulkan ke pusat agar tidak ketinggalan. Sehingga tidak mungkin kalau kami lakukan survey sehingga kami minta untuk mengisi surat pernyataan tersebut," kata Tjandra.
Dia melanjutkan, selain mengakses pendaftaran langsung ke Kantor Dindagkop UKM masyarakat juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri secara online. "Harapan kami masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri secara online. Semua bisa mengakses mulai dari pembuatan izin di OSS, kemudian mengisi formulir dan mendaftar ke Dindagkop UKM lewat online juga," tambahnya.
Meskipun kondisi masyarakat padat, dikatakan Tjandra Dindagkop UKM tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan melakukan sistem penomoran. Sehingga masyarakat yang akan masuk ke ruang pelayanan, satu per satu akan diarahkan untuk mencuci tangan, dilakukan pengecekan suhu badan serta wajib memakai masker.(nul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
