iklan banner Honda atas

Awas! Klaster Perkantoran Merebak

Awas! Klaster Perkantoran Merebak

*Hasil Swab Massal, 11 ASN Positif

KOTA - Kasus Covid-19 di Kota Pekalongan kian memprihatinkan. Penambahan kasus positif terus memperlihatkan grafik menanjak selama beberapa pekan terakhir. Per Senin (21/9/2020), berdasarkan data Pemkot Pekalongan terdapat total 113 kasus positif Covid-19 dengan 34 kasus aktif.

Rincianya, 15 pasien positif menjalani perawatan dan 19 kasus positif yang menjalani isolasi. Masih menurut sumber yang sama, dalam satu hari yakni Senin (21/9/2020) terdapat tiga pasien positif Covid-19 yang sebelumnya menjalani perawatan dinyatakan meninggal dunia.

Tak hanya dari segi jumlah kasus, jumlah klaster sumber kasus Covid-19 juga bertambah. Jika sebelumnya klaster rumah tangga mendominasi, kini klaster perkantoran mulai merebak. Dalam swab test massal yang digelar Dinas Kesehatan terhadap 125 ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan dan instansi vertikal pada Jumat (18/9/2020) melalui mobile PCR milik Pemprov Jateng, didapati 11 orang menunjukan hasil positif.

Mereka yang dinyatakan positif Covid-19, berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Pekalongan mulai dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, Bagian Umum dan BPBD. Atas perkemgangan kondisi tersebut, Kota Pekalongan berdasarkan data zonasi risiko kini juga masuk zona orange atau berkategori kerawanan sedang.

Wali Kota Pekalongan yang juga Ketua Satgas Covid-19, M Saelany Machfudz, mengaku prihatin melihat perkembangan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan terutama mulai munculnya klaster perkantoran yang justru berada di lingkungan Pemkot Pekalongan. "Kita memang prihatin melihat kondisi yang ada. Ada teman-teman dari BKD yang sebelumnya dinyatakan positif sehingga kami lakukan sterilisasi kantornya selama tiga hari. Kemudian kami juga gelar swab test untuk ASN di beberapa OPD yang hasilnya juga ternyata banyak yang positif," tutur Wali kota.

Menghadapi kondisi tersebut, Wali Kota juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/2572 tahun 2020 terkait penyesuaian kerja ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan yakni mengurangi jam kerja ASN yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 untuk Senin sampai Kamis dan pukul 08.00 hingga pukul 11.00 untuk hari Jumat. Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 September hingga 5 Oktober 2020.

Memberlakukan sistem work from home (WFH) bagi OPD yang terdapat kasus positif, terutama bagi ASN yang dinyatakan positif Covid-19 atau ASN yang memiliki risiko tinggi. Kemudian Wali Kota juga kembali meniadakan apel pagi, dan memperketat kunjungan dari luar daerah. Kunjungan hanya dapat dilaksanakan jika pihak tamu memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan diantaranya membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari hasil swab test.

"Selain itu, dalam waktu dekat kami juga akan menggelar kembali swab test massal bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan. Semua pejabat akan menjalani swab test. Tapi memang ada kesulitan karena beberapa pejabat ini ada yang tidak bersedia dan ini yang akan kami kejar," tambahnya.

Ditanya kemungkinan penerapan lockdown di lingkungan Pemkot maupun beberapa kantor OPD, Wali Kota menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan melihat perkembangan yang ada. "Kami akan lihat dulu perkembangan selanjutnya. Untuk sementara ini kami terus mengimbau agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara ketat. Tak hanya di lingkungan Pemkot Pekalongan, tapi juga untuk masyarakat umum. Kami juga sudah menerbitkan aturan tersendiri melalui Perwal yang mengatur sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: