Buron 10 Hari, Dua Remaja Pelaku Begal Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akn dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
