iklan banner Honda atas

SPN Tolak Perhitungan UMK dengan PP 36

SPN Tolak Perhitungan UMK dengan PP 36

*Usulkan UMK 2022 sebesar Rp2.589.354

KOTA - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan, menyatakan menolak formula perhitungan angka Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021. Formula tersebut dinilai belum mengakomodir kebutuhan buruh, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. "SPN menolak perhitungan dengan PP 36 itu," ujar Perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho.

Dikatakan Mustakim, dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang digelar Kamis (18/11/2021), unsur Dewan Pengupahan dari Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan angka UMK yang dihitung berdasarkan formula dalam PP 36 tersebut. Angka yang diusulkan yakni Rp2.156.187 atau naik Rp16.000 dari UMK tahun 2021.

Sedangkan SPN, memiliki formula perhitungan tersendiri yang diusulkan dalam rapat Dewan Pengupahan. Yakni UMK berjalan ditambah kebutuhan buruh selama pandemi. Kebutuhan selama pandemi yang dimaksud diantaranya masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan, vitamin, kuota seluler, hingga adanya kenaikan tarif langganan air.

"Dari perhitungan SPN, maka angka UMK yang kami usulkan adalah Rp2.589.354 atau naik sebesar Rp449.600 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp2.139.754," katanya.

Selain dari SPN, lanjut Mustakim, usulan angka UMK juga muncul dari unsur serikat pekerja lainnya dalam Dewan Pengupahan yakni dari DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). PPMI juga menyatakan menolak perhitungan UMK berdasarkan PP 36. Kemudian PPMI mengusulkan angka UMK tahun 2022 sebesar Rp2.460.717 atau naik sebesar 15 persen dari angka UMK tahun 2021.

Dengan tidak disepakatinya angka UMK dalam satu angka, maka penentuan UMK selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Pekalongan mengingat rapat tersebut merupakan rapat terakhir Dewan Pengupahan. Sehingga seluruh angka UMK yang muncul, dituangkan dalam berita acara yang kemudian diberikan kepada Wali Kota.

"Ini rapat terakhir. Sebelumnya sudah ada, tapi dilakukan secara daring. Hari ini kemudian dilaksanakan rapat namun tidak ketemu satu angka," tambah Mustakim.

Dia menegaskan, SPN akan mengawal penentuan angka UMK. Pihaknya sudah bersurat kepada Wali Kota untuk menggelar audiensi dan menyampaikan kondisi buruh serta usulan UMK yang ideal di tengah kondisi pandemi Covid-19. "Kami sudah mengajukan surat untuk audiensi dengan Wali Kota. Kami berharap bisa memberikan gambaran kondisi buruh dan kebutuhan selama pandemi ini," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: